BANDUNG BARAT, iNews.id - Aksi mogok kerja 56 pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (15/8/2022), dipicu oleh keresahan terancam dihapus pada 2023. Keresahan itu diperparah dengan informasi kuota PPPK di disdukcapil hanya dua orang.
Sekretaris Disdukcapil KBB Nanang Ismantoro mengatakan, aksi mogok massal para tenaga honorer yang menyebabkan layanan publik lumpuh, menunjukkan keberadaan mereka sangat dibutuhkan masyarakat.
Saat sebagian besar operator administrasi kependudukan (adminduk) tidak bekerja, pelayanan tidak berjalan. Para pemohon yang sejak pagi datang ke kantor Disdukcapil KBB, kesal karena tidak kunjung dilayani. Mereka menggeruduk ruangan Kepala Disdukcapil untuk meminta kepastian.
"Keberadaan mereka (TKK) di sini sangat vital. Tanpa mereka pelayanan di kami (Kantor Disdukcapil KBB) lumpuh. Itu adalah fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi," kata Sekretaris Disdukcapil KBB, Selasa (16/8/2022).
Editor : Agus Warsudi
disdukcapil pelayanan disdukcapil bandung barat kabupaten bandung barat honorer honorer dihapus nasib honorer Penghapusan honorer pegawai honorer
Artikel Terkait