"Awalnya saya tidak langsung mengaku dokter. Pas di WhatsApp, saya kasih nama depan dokter. Terus saya memandu korban meminum obat-obatan tersebut," kata SM di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Tersangka mengaku mengetahui cara meminum obat tersebut dari Google. Sejak memulai praktik ilegal sejak 2021, tersangka SM telah menjual obat aborsi kepada lebih dari 100 orang.
Sedangkan tersangka RI ditangkap karena dia pemasok obat aborsi ilegal kepada SM. RI ditangkap polisi di Karawang.
Editor : Agus Warsudi
obat penggugur kandungan aborsi aborsi ilegal kasus aborsi obat aborsi praktik aborsi tersangka aborsi kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait