Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo menunjukkan obat terlarang yang dijual tersangka SM untuk aborsi ilegal. (FOTO: GIN GIN TIGIN GINULUR)

"Awalnya saya tidak langsung mengaku dokter. Pas di WhatsApp, saya kasih nama depan dokter. Terus saya memandu korban meminum obat-obatan tersebut," kata SM di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).

Tersangka mengaku mengetahui cara meminum obat tersebut dari Google. Sejak memulai praktik ilegal sejak 2021, tersangka SM telah menjual obat aborsi kepada lebih dari 100 orang.

Sedangkan tersangka RI ditangkap karena dia pemasok obat aborsi ilegal kepada SM. RI ditangkap polisi di Karawang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network