Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo menunjukkan obat terlarang yang dijual tersangka SM untuk aborsi ilegal. (FOTO: GIN GIN TIGIN GINULUR)

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap dua pria berinisial SM dan RI karena menjual obat penggugur kandungan atau aborsi ilegal. Satu tersangka berinisial SM mengaku dokter.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan promosi lewat Facebook lalu berlanjut ke WhatsApp. Di akun media sosial (medsos), SM memberikan konsultasi aborsi kepada anggota grup.

Setelah itu, pelaku menawarkan obat keras kepada para anggotanya untuk melakukan aborsi ilegal.  

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, obat terlarang yang dijual tersangka SM adalah cytotec misoprostol yang seharusnya tidak beredar bebas di pasaran. Obat tersebut hanya bisa digunakan dengan resep dokter.

Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, dr Rois mengatakan, obat yang dijual tersebut seharusnya hanya bisa dikonsumsi bila diresepkan oleh dokter.

"Obat tersebut diperuntukkan pada pasien dengan kondisi tertentu, seperti mencegah pendarahan. Bisa juga digunakan untuk penyakit lain, salah satunya akut ablemen dan hanya bisa digunakan di rumah sakit," katanya di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).

Rois mengatakan, biasanya dokter memberi obat keras tersebut saat pasien betul-betul dalam kondisi darurat.

"Memang bisa juga untuk mengeluarkan jaringan yang tersisa setelah operasi. Jika digunakan pada ibu hamil, risikonya infeksi dan pendarahan. Bahkan kalau syok, bisa sampai meninggal dunia," terangnya.

Lantaran berisiko, kata Rois, dokter jarang mengeluarkan resep obat berbahaya tersebut, terkecuali dalam kondisi tertentu.

Diberitakan sebelumnya, modusnya, tersangka SM yang mengaku sebagai dokter menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Penjualan dilakukan via WhatsApp setelah korban tertarik berkonsultasi dengan tersangka di grup Facebook.

"Awalnya saya tidak langsung mengaku dokter. Pas di WhatsApp, saya kasih nama depan dokter. Terus saya memandu korban meminum obat-obatan tersebut," kata SM di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).

Tersangka mengaku mengetahui cara meminum obat tersebut dari Google. Sejak memulai praktik ilegal sejak 2021, tersangka SM telah menjual obat aborsi kepada lebih dari 100 orang.

Sedangkan tersangka RI ditangkap karena dia pemasok obat aborsi ilegal kepada SM. RI ditangkap polisi di Karawang.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network