"Obat tersebut diperuntukkan pada pasien dengan kondisi tertentu, seperti mencegah pendarahan. Bisa juga digunakan untuk penyakit lain, salah satunya akut ablemen dan hanya bisa digunakan di rumah sakit," katanya di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Rois mengatakan, biasanya dokter memberi obat keras tersebut saat pasien betul-betul dalam kondisi darurat.
"Memang bisa juga untuk mengeluarkan jaringan yang tersisa setelah operasi. Jika digunakan pada ibu hamil, risikonya infeksi dan pendarahan. Bahkan kalau syok, bisa sampai meninggal dunia," terangnya.
Lantaran berisiko, kata Rois, dokter jarang mengeluarkan resep obat berbahaya tersebut, terkecuali dalam kondisi tertentu.
Diberitakan sebelumnya, modusnya, tersangka SM yang mengaku sebagai dokter menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Penjualan dilakukan via WhatsApp setelah korban tertarik berkonsultasi dengan tersangka di grup Facebook.
Editor : Agus Warsudi
obat penggugur kandungan aborsi aborsi ilegal kasus aborsi obat aborsi praktik aborsi tersangka aborsi kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait