BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap dua pria berinisial SM dan RI karena menjual obat penggugur kandungan atau aborsi ilegal. Satu tersangka berinisial SM mengaku dokter.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan promosi lewat Facebook lalu berlanjut ke WhatsApp. Di akun media sosial (medsos), SM memberikan konsultasi aborsi kepada anggota grup.
Setelah itu, pelaku menawarkan obat keras kepada para anggotanya untuk melakukan aborsi ilegal.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, obat terlarang yang dijual tersangka SM adalah cytotec misoprostol yang seharusnya tidak beredar bebas di pasaran. Obat tersebut hanya bisa digunakan dengan resep dokter.
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, dr Rois mengatakan, obat yang dijual tersebut seharusnya hanya bisa dikonsumsi bila diresepkan oleh dokter.
Editor : Agus Warsudi
obat penggugur kandungan aborsi aborsi ilegal kasus aborsi obat aborsi praktik aborsi tersangka aborsi kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait