Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Remisi Khusus I artinya setelah mendapat pengurangan masa hukuman, napi masih harus menjalani sisa pidana.
Sedangkan Remisi Khusus II, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi langsung bebas.
"Ada 67 napi yang mendapat Remisi Khusus II, artinya langsung bebas," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Sabtu (22/4/2023).
Kusnali menyatakan, para warga binaan itu memperoleh jumlah remisi beragam dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak, 10.552 orang.
"Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1.483 dan remisi 2 bulan, 452 orang," ujar Kusnali.
Editor : Agus Warsudi
napi korupsi napi kasus korupsi Napi tipikor kota bandung kalapas sukamiskin bandung kalapas sukamiskin lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung remisi idul fitri remisi khusus
Artikel Terkait