Suasana di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (FOTO: iNews/MUJIB PRAYITNO)

BANDUNG, iNews.id - Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri, napi kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM, diberi remisi atau pengurangan masa hukuman. Selain Djoko Susilo, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pun diberi remisi Idul Fitri 1444.

Mereka mendapatkan remisi 1, 1,5, dan 2 bulan, bersama mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan 205 napi kasus korupsi lainnya. 

"Dari total 309 napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Sukamiskin, 208 di antaranya memperoleh remisi khusus Idul Fitri. Namun tidak ada yang bebas," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, Sabtu (22/4/2023).

Kunrat Kasmiri menyatakan, napi kasus tipikor yang memperoleh remisi, antara lain, Setya Novanto, Djoko Susilo, Nurdin Abdullah, mantan Menpora Imam Nachrawi, eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Kemudian, eks Presiden Partai Partai Keadialan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dan beberapa eks gubernur," ujar Kunrat Kasmiri.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network