Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Subang, pelaku Rohjaya terjerat Pasal 340 KUHPidana tenntaang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, mayat perempuan ditemukan dalam minibus yang terparkir di halaman bangunan kosong di jalur pantura, Subang, Kamis (8/12/2022). Mayat tersebut ditemukan warga dengan kondisi mengenaskan.
Sontak penemuan mayat perempuan ini membuat geger warga Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Setelah warga mencoba untuk membuka mobil, ternyata mayat perempuan tanpa identitas tersebut dalam kondisi terbakar.
"Kurang lebih subuh, warung udah tutup dan baru ketahuan jam 7 pagi. Awalnya gini dari mobil sempat keluar asap, tetangga sebelah nyamperin dan di dalam mobil terlihat ada perempuan. Tapi posisinya sudah telungkup di bawah jok, korbannya perempuan," kata Suherman, warga setempat.
Editor : Agus Warsudi
Pantura Subang Kabupaten Subang pembunuhan subang polres subang subang korban pembunuhan kasus pembunuhan pelaku pembunuhan
Artikel Terkait