Lima anggota sindikat narkoba jenis sabu yang digulung Satres Narkoba Polrestabes Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

AKBP Ricky mengatakan, selanjutnya pada 28 Mei 2021, anggota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Mohamad Irvan alias Jipang di rumahnya di wilayah Kutawaringin, Kabupaten Bandung. M Irvan alias Jipang mengaku telah dua kali mengambil sabu dari tersangka Ana Fransiska atas perintah Riki Nasmu alias Iki. 

"Sesuai perintah tersangka Iki, sabu seberat 1.300 gram dikirim ke Ciledug, Tanggerang. Sedangkan 70 gram sabu diserahkan kepada tersangka Ujang Suryana alias Cut di Jalan Kopo, Kota Bandung," ucap AKBP Ricky. 

Kemudian, ujar Kasatres Narkoba, pada 28 Mei 2021, personel menangkap Ujang Suryana di ditangkap di Jalan Pajajaran, Kota Bandung. Saat ditangkap, tersangka Ujang Suryana membawa satu bungkus sabu seberat 48,13 gram dan di rumahnya ditemukan 17,70 gram sabu. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network