Pada Selasa 25 Mei 2021 pukul 22.00 WIB, ujar AKBP Ricky Hendarsyah, dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Stevian. Kepada penyidik, Stevian mengaku di rumahnya masih tersimpan sabu yang diamankan oieh istri tersangka, bernama Ana Fransiska Widjaya.
"Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka Stevian. Semula, tersangka Ana tak mengakui menyimpan sabu. Tapi akhirnya Ana mengaku menyembunyikan sabu di dalam microwafe. Di microwafe itu, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat total 871 gram," ujar AKBP Ricky.
Tersangka Ana Fransiska, isiri Stevian, tutur Kasatres Narkoba, diamankan. Hasil pemeriksaan, dia mengaku telah menyimpan sabu tersebut. Bahkan, Ana mengaku telah dua kali menyerahkan sabu kepada tersangka Mohamad Irvan alias Jipang atas suruhan IKi sebanyak 1.670 gram.
"Penyerahan pertama dilakukan pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WIB sebanyak 1.300 gram. Penyerahan kedua dilakukan tanggal 24 Mei 2021 sekitar 15.15 Wib seberat 370 gram," tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung bandar narkoba ditangkap bandar narkoba di lapas bandar narkoba sindikat narkoba pasutri bandung pasutri
Artikel Terkait