BANDUNG, iNews.id - Pasangan suami, Stevian alias Vian dan Ana Fransiska Widjaya, bandar narkoba jaringan lapas ditangkap polisi. Dari tangan pasutri ini, polisi menyita 2 kilogram (kg) sabu.
Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus Stevian yang ditangkap sepekan lalu atau 21 Mei 2021. Saat itu, dari tangan Stevian diamankan barang bukti 1 kg sabu. Pelaku mengaku barang haram tersebut milik napi Riki Nasmu alias Iki yang meringkuk di sebuah lapas ternama di Jakarta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, jaringan narkoba dengan lima anggota ini dikendalikan oleh Riki Nasmu alias Iki. Para pengedar narkoba tersebut digulung selama satu pekan dari 21 hingga 28 Mei 2021.
Selain Stevian dan Ana Fransiska, kata Kapolrestabes, personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung juga menangkap empat tersangka lain, Mohamad Irvan alias Jipang, Deden, dan Ujang Suryana alias Cut, dan Riki Nasmu alias Iki.
"Total barang bukti sabu yang disita dari lima pengedar ini seberat 1.937,95 gram atau hampir dua kilogram," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung dua pengedar sabu dua pengedar sabu ditangkap bandar sabu IRT edarkan sabu kota bandung
Artikel Terkait