Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari para tersangka. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

"Selain di Jalan Pagarsih, rumah Stevian dan Ana, petugas menangkap tersangka lain di Jalan Kopo Gang H Topek RT 05/04, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astananyar, Kota Bandung. Kemudian Kampung Bunisari RT 01/04 Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, dan rumah kontrakan di Jalan Kebonkopi, Gang Saluyu RT 01/04, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar AKBP Ricky.

Para tersangka, tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, merupakan pengedar atau kurir. Sehingga, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara. 

"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.600 orang dari penyalahgunaan narkotika," tutur Kasatres Narkoba. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network