"Selain di Jalan Pagarsih, rumah Stevian dan Ana, petugas menangkap tersangka lain di Jalan Kopo Gang H Topek RT 05/04, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astananyar, Kota Bandung. Kemudian Kampung Bunisari RT 01/04 Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, dan rumah kontrakan di Jalan Kebonkopi, Gang Saluyu RT 01/04, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar AKBP Ricky.
Para tersangka, tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, merupakan pengedar atau kurir. Sehingga, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.600 orang dari penyalahgunaan narkotika," tutur Kasatres Narkoba.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung dua pengedar sabu dua pengedar sabu ditangkap bandar sabu IRT edarkan sabu kota bandung
Artikel Terkait