"Pelaku ditangkap di rumahnya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Selain itu, diamankan juga buku tabungan berikut kartu ATM atas nama Komarudin dari tangan pelaku," ujar Kasatreskrim.
Akibat penipuan ini, kata Iptu Afrizal, korban Sukanto mengalami kerugian sekitar Rp305 juta. "Untuk pemilik rekening tabungan (Komarudin) saat ini masih dalam pencarian," tutur Iptu Afrizal.
"Tersangka menyalahgunakan jabatanya untuk berbuat kejahatan dengan menjajikan kepada korban dapat diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenag," ucapnya.
Iptu Afrizal mengemukakan, berdasarkan hasil penyelidikan, belasan korban diminta uang oleh pelaku. Masing-masing korban dimintai uang ratusan juta rupiah dengan iming iming lolos CPNS tanpa tes. Namun setelah bertahun-tahun menunggu, korban tidak kunjung mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan.
Akhirnya, para korban sadar telah tertipu lalu melapor ke Polres Ciamis. "Dari aksi penipuannya, pelaku MPS meraup uang Rp2 miliar dari sedikitnya 12 korban yang juga tenaga kontrak di lingkungan Kemenag," ujar Iptu Afrizal Wahyudi.
Dugaan sementara, tutur Kasatreskrim, pelaku MPS tidak hanya melakukan penipuan di wilayah hukum Polres Ciamis, melainkan di beberapa daerah lain.
"Sampai saat ini, Satreskrim Polres Ciamis masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aksi penipuan CPNS di lingkungan Kementerian Agama ini," ujar Iptu Afrizal.
Dari tangan pelaku, ucap Kasatreskrim, Satreskrim Polres Ciamis menyita barang bukti berupa dokumen, kartu ATM, dan buku tabungan. "Akibat perbuatanya, pelaku MPS terancam hukuman empat tahun penjara," ucap Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka MPS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana. "Kami akan menjerat dengan beberapa pasal, baik pasal tentang penipuan maupun penggelapan. Dengan ancamanan hukuman 4 tahun penjara," ujar Iptu Afrizal.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait