CIAMIS, iNews.id - Anggota Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Polisi menangkap tersangka MPS (57), pejabat Kemenag yang diduga menipu belasan orang dan meraup uang Rp2 miliar.
"Orangnya (pelaku MPS) sudah kami ringkus. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad didampingi Kasubbag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Makosatreskrim Polres Ciamis, Jumat (23/4/2021).
Iptu Afrizal mengemukakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polres Ciamis pada 19 Maret 2021 lalu. Korban ditipu oleh tersangka MSP alias D warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. "Pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2018 sampai 2019," ujar Iptu Afrizal.
Pelaku MPS, tutur Kasatrskrim, melancarkan aksi dengan menjanjikan kepada korban bisa menjadi PNS di lingkungan Kemenag. Dengan janji itu, tersangka MPS meminta sejumlah uang kepada korban Sukanto secara langsung di Hotel Arnawa Pangandaran. Sementara transaksi selanjutnya melalu transfer ke rekening BCA atas nama Komarudin melalui ATM BRI Unit Padaherang.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait