MPS, tersangka penipuan modus penerimaan CPNS. Pelaku meraup Rp2 miliar dari belasan korban di Ciamis. (Foto: iNews/Acep Muslim)

CIAMIS, iNews.id - Anggota Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Polisi menangkap tersangka MPS (57), pejabat Kemenag yang diduga menipu belasan orang dan meraup uang Rp2 miliar. 

"Orangnya (pelaku MPS) sudah kami ringkus. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad didampingi Kasubbag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Makosatreskrim Polres Ciamis, Jumat (23/4/2021).

Iptu Afrizal mengemukakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polres Ciamis pada 19 Maret 2021 lalu. Korban ditipu oleh tersangka MSP alias D warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. "Pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2018 sampai 2019," ujar Iptu Afrizal.

Pelaku MPS, tutur Kasatrskrim, melancarkan aksi dengan menjanjikan kepada korban bisa menjadi PNS di lingkungan Kemenag. Dengan janji itu, tersangka MPS meminta sejumlah uang kepada korban Sukanto secara langsung di Hotel Arnawa Pangandaran. Sementara transaksi selanjutnya melalu transfer ke rekening BCA atas nama Komarudin melalui ATM BRI Unit Padaherang.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan pada Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Selain itu, diamankan juga buku tabungan berikut kartu ATM atas nama Komarudin dari tangan pelaku," ujar Kasatreskrim.

Akibat penipuan ini, kata Iptu Afrizal, korban Sukanto mengalami kerugian sekitar Rp305 juta. "Untuk pemilik rekening tabungan (Komarudin) saat ini masih dalam pencarian," tutur Iptu Afrizal.

"Tersangka menyalahgunakan jabatanya untuk berbuat kejahatan dengan menjajikan kepada korban dapat diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenag," ucapnya.
 
Iptu Afrizal mengemukakan, berdasarkan hasil penyelidikan, belasan korban diminta uang oleh pelaku. Masing-masing korban dimintai uang ratusan juta rupiah dengan iming iming lolos CPNS tanpa tes. Namun setelah bertahun-tahun menunggu, korban tidak kunjung mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan. 

Akhirnya, para korban sadar telah tertipu lalu melapor ke Polres Ciamis. "Dari aksi penipuannya, pelaku MPS meraup uang Rp2 miliar dari sedikitnya 12 korban yang juga tenaga kontrak di lingkungan Kemenag," ujar Iptu Afrizal Wahyudi.

Dugaan sementara, tutur Kasatreskrim, pelaku MPS tidak hanya melakukan penipuan di wilayah hukum Polres Ciamis, melainkan di beberapa daerah lain.

"Sampai saat ini, Satreskrim Polres Ciamis masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aksi penipuan CPNS di lingkungan Kementerian Agama ini," ujar Iptu Afrizal.

Dari tangan pelaku, ucap Kasatreskrim, Satreskrim Polres Ciamis menyita barang bukti berupa dokumen, kartu ATM, dan buku tabungan. "Akibat perbuatanya, pelaku MPS terancam hukuman empat tahun penjara," ucap Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka MPS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana. "Kami akan menjerat dengan beberapa pasal, baik pasal tentang penipuan maupun penggelapan. Dengan ancamanan hukuman 4 tahun penjara," ujar Iptu Afrizal.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network