Kapolresta Bandung Kombes Pol Kisworo Wibodo menunjukkan barang bukti kasus TPPO dengan tersangka SI dan BR. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Melalui apkikasi itulah, tutur Kapolresta Bandung, korban dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp300.000-Rp700.000. Hasil dari menjual korban ke pria hidung belang itu dibagi dua oleh SI dan BR. Sedangkan korban hanya diberi Rp100.000.

"Korban ini dijual melalui aplikasi mechat dengan tarif antara Rp300.000 sampai Rp700.000. Korban hanya mendapatkan bagian Rp100.000," tutur Kapolresta Bandung.

"Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Menurut keterangan dari pelaku, korban ada dua dan mereka mengaku baru pertama kali melakukan ini (TPPO)," ucap Kombes Pol Kusworo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network