Kapolresta Bandung Kombes Pol Kisworo Wibodo menunjukkan barang bukti kasus TPPO dengan tersangka SI dan BR. (Foto: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka SI (19) dan BR (19). Polisi menangkap SI dan BR setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kronologi kejadian kasus ini berawal saat korban tidak pulang selama tiga hari. Setelah kembali ke rumah, korban mengadu ke orang tuanya telah disekap oleh SI dan BR.

"Saat pulang dan ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku ini tidak boleh pulang oleh SI dan BR," kata Kapolresta Bandung melalui keterangan resmi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network