AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, korban Juju Juariyah mengalami luka sayatan di leher dan tusukan di badan. "Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku Zahoor melakukan pembunuhan seorang diri. Dia diamankan saat berobat di rumah sakit di Ciamis," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.
"Akibat perbuatanya tersangka Zahoor Ul Hasanah, dijerat Pasal 338 dangan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan korban pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis janda cantik pembunuhan janda kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait