Tersangka Zahoor Ul Hasan menutupi wajahnya saat digelandang polisi. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, korban Juju Juariyah mengalami luka sayatan di leher dan tusukan di badan. "Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku Zahoor melakukan pembunuhan seorang diri.  Dia diamankan saat berobat di rumah sakit di Ciamis," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

"Akibat perbuatanya tersangka Zahoor Ul Hasanah, dijerat Pasal  338 dangan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Aszhari Kurniawan. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network