TASIKMALAYA, iNews.id - Kasus pembunuhan terhadap Juju Juariyah (46), janda cantik, warga warga Kampung Godebag, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi menangkap Zahoor Ul Hasan (42), pria asal Pakistan dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan sadis itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kisah cinta Juju Juariyah dan tersangka Zahoor Ul Hasan berawal saat korban bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Di negeri jiran itu, korban Juju dan tersangka Zahoor bertemu. Mereka saling menyukai hingga sepakat menikah. Enam bulan lalu, tepatnya November 2021, korban Juju Juariyah ditemani Zahoor Ul Hasan kembali ke Kabupaten Tasikmalaya.
Mereka melangsungkan pernikahan di Kampung Godebag. Setelah tiga bulan menjalin rumah tangga, akhirnya Juju Juariyah dan Zahoor Ul Hasan berakhir dengan perceraian, tiga bulan lalu.
Setelah bercerai dengan Juju, pelaku Zahoor pindah tempat tinggal di Barekbek, Kabupaten Ciamis. Sedangkan Juju Juariyah tetap tinggal di Kampung Godebag, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Di kampung halamannya ini, korban Juju mengelola sebuah toko, ditemani keponakan Galih (19) dan pegawai Nani. Namun ternyata, kehidupan Juju tak juga tenang. Sebab, pelaku selalu meminta bagian dari harta gono gini.
Puncak persoalan yang membelit kedua insan itu pun berujung tragis. Juju tewas dibunuh oleh pelaku Zahoor Ul Hasan. Zahoor menyayat leher korban dan menusuk tubuhnya dengan pisau pada Selasa (17/5/2022) dini hari.
"Pelaku datang ke rumah korban. Tersangka mengajak rujuk dan meminta bagian harta gono gini. Tetapi korban tidak mau. Akhirnya terjadilah kekerasan hingga korban meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Tasikmalaya Kota Aszhari Kurniawan.
AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, akhirnya berdasarkan kesaksian, barang bukti, dan alat bukti, semuanya saling terkait, pada hari yang sama beberapa saat setelah kejadian, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 13.00 tersangka langsung ditangkap untuk menjalani proses pemeriksaan.
AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, korban Juju Juariyah mengalami luka sayatan di leher dan tusukan di badan. "Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku Zahoor melakukan pembunuhan seorang diri. Dia diamankan saat berobat di rumah sakit di Ciamis," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.
"Akibat perbuatanya tersangka Zahoor Ul Hasanah, dijerat Pasal 338 dangan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan korban pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis janda cantik pembunuhan janda kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait