Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.
Kemudian menyita seluruh aset, baik tanah, bangunan, maupun kendaraan milik Herry. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Kajati Jabar korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati Herry Wirawan
Artikel Terkait