"Kami menyampaikan kepada majelis hakim, meminta agar yayasan dan aset terdakwa dirampas untuk negara dan dilelang. Hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik, sekolah (pendidikan) maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," ujar Asep N Mulyana.
Jadi, tutur Kajati Jabar, penyitaan aset tidak semata mata mengeeliminasi tanggung jawab keberlangsungan korban tapi kami akan memastikan anak korban bisa sekolah lagi langsung kehidupan di masa akan datang.
"Mengapa kami menyita yayasan dan membubarkan yayasan karena yayasan boarding school dan sebagainya merupakan instrumentia delikta, artinya alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan," tutur Kajati Jabar.
Tanpa ada yayasan dan boarding school, kata Asep N Mulyana, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan secara sistematis. Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis yayasan disita bersamaan dengan tuntutan pidana sebagai percerminan asas sederhana.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Kajati Jabar korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati Herry Wirawan
Artikel Terkait