ilustrasi Pungli. (Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar telah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pungli di SMKN 5 Bandung. Hasilnya, Satgas Saber Pungli Jabar merekomendasikan Gubernur Jabar jatuhkan sanksi kepada Kepala SMKN 5 Bandung.

Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahdiyat mengatakan, gelar perkara terkait hasil pemeriksaan di SMKN 5 Bandung dilaksanakan pada Senin 27 Juni 2022. "Gelar perkara diadakan oleh Pokja Yustisi dan Ahli Satgas Saber Pungli Jabar," kata Kabid Datin Satgas Saber Pungli Jabar, Rabu (29/6/2022).

Dari hasil gelar perkara, ujar Yudi Ahdiyat, diperoleh keputusan, satu, merekomendasikan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk memberikan sanksi kepada DN, Kepala SMKN 5 Bandung, berupa pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network