Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menunjukkan barang bukti senpi ilegal. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Diberitakan sebelumnya, Dias Anjasmara (25) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena menjual senjata api dan amunisi ilegal. Kasus ini terbongkar setelah petugas mendapatkan aktivitas penjualan senpi ilegal di toko online.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit 1 Subdit B Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber dan peyidikan terhadap akun Toko Dados di sebuah toko online ternama.

Setelah diselidiki, kata Kabid Humas, diketahui Toko Dados adalah Dias Anjasmara, warga Kampung Babakan Sindangeuleut, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

"Pelaku Dias Anjasmara memesan senjata airshoft gun, amunisi senjata api, dan partisinya secara online. Kemudian senjata itu dimodifikasi menjadi senjata api. Selanjutnya, senjata tersebut dijual secara online. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama dua tahun," kata dia di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network