Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menunjukkan barang bukti senpi ilegal. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Enam peluru tajam kaliber 38 mm dengan logo pin 38 spl, dua peluru aktif untuk senjata AK-47, dua peluru aktif hampa, 70 slongsong peluru tajam kaliber 38 mm bekas pakai.

Kemudian, empat tabung gas Co2, 18 butir mimis, satu boks beberapa spare part untuk merakit pistol Revolver, dua buah per konversi senapan angin ke AK-47, enam pin pemukul konversi ramset.

50 buah per part konversi ramset, 150 butir selongsong bekas ramset, satu boks berisi peralatan untuk merakit senpi, satu boks berisi komponen baut dan per untuk membuat senjata rakitan.

"Penyidik juga mengamankan empat lembar bon atau bukti pembayaran senpi ilegal dan servis konversi senjata, tiga lembar resi jasa pengiriman, satu unit telepon seluler, akun di toko online dengan diasan asmara27.da@gmail.com, dan satu bundel screenshot akun toko online," kata Kabid Humas.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network