Saat ini, tutur Kabid Humas, Ditreskrimsus Polda Jabar masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pembeli senjata api yang dijual tersangka Dias. Penyidik menduga ada pelaku lain dalam kasus itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dia dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi tTransaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," tutur Kabid Humas.
Editor : Agus Warsudi
amunisi senjata api kepemilikan senjata api kasus senjata api ilegal kepemilikan senjata api ilegal senjata api senjata api ilegal senjata api rakitan polda jabar kabupaten tasikmalaya
Artikel Terkait