"Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam D 1869 ABD, 1.100 gelas plastik ukuran 250 mililiter (ml) berisi ciu, 28 galon berisi ciu, 2 (dua) buah Cup Sealer dan 1 (satu) buah sealer plastik karakter kartun," tutur Kabid Humas.
"Yang mengkhawatirkan miras jenis ciu kemasan bergambar Doraemon dan Frozen ini menyasar anak muda karena harga yang terjangkau dan biasanya dicampur minuman suplemen lainnya," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 106 jo Pasal 24 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 55 KUHPidana. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
bahaya miras gerebek penjual miras gerebek miras gerebek gudang miras ciu Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya kota tasikmalaya
Artikel Terkait