TASIKMALAYA, iNews.id - Polres Tasikmalaya Kota membongkar praktik ilegal penjualan minuman keras (miras) jenis ciu di Kota Tasikmalaya. Pelaku RH, AA, dan SM, mendapatkan ciu dari Cilacap lalu dikemas dalam gelas plastik air mineral bergambar Doraemon dan Frozen.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, para pelaku mengemas miras jenis ciu itu di lantai dua sebuah rumah di Kompleks Perumahan Green Selaawi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di rumah itu, kata Kabid Humas, melapor ke Polres Tasikmalaya. Penggerebekan pun dilakukan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan dan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba.
"Di rumah itu, petugas mendapati miras jenis ciu dikemas dalam gelas plastik bergambar Doraemon dan Frozen. Minuman berbahaya bagi jiwa dan kesehatan manusia itu dipasarkan di Tasikmalaya," kata Kabid Humas, Senin (24/01/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, selain menyita ribuan miras dalam gelas plastik, puluhan galon ciu, dan alat pengemas, polisi juga mengamankan pelaku yang melakukan pengemasan dan penjualan minuman keras jenis ciu.
"Pelaku yang ditangkap berinisial RH (34) warga Cihideung, AA (26) warga Purbaratu, dan SM (32 ) warga Manonjaya. Para pelaku berbisnis minuman keras jenis ciu kemasan ini telah selama delapan bulan. Dari bisnis ini pelaku meraup untung Rp7 juta perbulan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kabid Humas Polda Jabar, pelaku RH mengaku membeli miras jenis ciu kepada M seharga Rp19.000 per liter di Cilacap, Jawa Tengah. Kemudian, miras itu dibawa ke Tasikmalaya lalu dikemas oleh pelaku AA dan SM menggunakan gelas plastik. Miras jenis ciu itu dijual Rp10.000 per gelas plastik kepada AG.
Pelaku RH memperlihatkan tempat pengemasan di lantai dua rumahnya. Tempat itu dirancang khusus sehingga tetangga tidak dapat mencium aroma miras jenis ciu tersebut.
"Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam D 1869 ABD, 1.100 gelas plastik ukuran 250 mililiter (ml) berisi ciu, 28 galon berisi ciu, 2 (dua) buah Cup Sealer dan 1 (satu) buah sealer plastik karakter kartun," tutur Kabid Humas.
"Yang mengkhawatirkan miras jenis ciu kemasan bergambar Doraemon dan Frozen ini menyasar anak muda karena harga yang terjangkau dan biasanya dicampur minuman suplemen lainnya," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 106 jo Pasal 24 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 55 KUHPidana. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
bahaya miras gerebek penjual miras gerebek miras gerebek gudang miras ciu Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya kota tasikmalaya
Artikel Terkait