Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, selain menyita ribuan miras dalam gelas plastik, puluhan galon ciu, dan alat pengemas, polisi juga mengamankan pelaku yang melakukan pengemasan dan penjualan minuman keras jenis ciu.
"Pelaku yang ditangkap berinisial RH (34) warga Cihideung, AA (26) warga Purbaratu, dan SM (32 ) warga Manonjaya. Para pelaku berbisnis minuman keras jenis ciu kemasan ini telah selama delapan bulan. Dari bisnis ini pelaku meraup untung Rp7 juta perbulan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kabid Humas Polda Jabar, pelaku RH mengaku membeli miras jenis ciu kepada M seharga Rp19.000 per liter di Cilacap, Jawa Tengah. Kemudian, miras itu dibawa ke Tasikmalaya lalu dikemas oleh pelaku AA dan SM menggunakan gelas plastik. Miras jenis ciu itu dijual Rp10.000 per gelas plastik kepada AG.
Pelaku RH memperlihatkan tempat pengemasan di lantai dua rumahnya. Tempat itu dirancang khusus sehingga tetangga tidak dapat mencium aroma miras jenis ciu tersebut.
Editor : Agus Warsudi
bahaya miras gerebek penjual miras gerebek miras gerebek gudang miras ciu Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya kota tasikmalaya
Artikel Terkait