Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

Tetapi karena ada pertimbangan lain dari Polda Jabar untuk kepentingan korban, akhirnya kasus batal dipublikasikan. "Korban jangan terekspos. Harus dilindungilah karena masih di bawah umur," kata Yudi Kurnia menirukan alasan Polda Jabar tidak memublikasikan kasus pemerkosaan itu ke masyarakat, Jumat (10/12/2021).

Menurut Yudi Kurnia, secara pribadi berpikir, kasus pemerkosaan seperti yang menimpa belasan santriwati ini harus diekspos, bukan dari sisi korban, tetapi pelakunya.

Jika tidak dipublikasikan, dikhawatirkan, setelah proses persidangan dilaksanakan dan pelaku menjalani hukuman, si pelaku bisa saja mengulang perbuatannya. Sementara masyarakat tidak tahu perbuatan biadabnya. 

"Bisa aja kemarin-kemarin dia di Kota Bandung. Kemudian, setelah keluar dari penjara, dia (Herry Wirawan) membuka pesantren lagi di daerah lain dengan modus sama. Itu kezoliman kalau sampai orang-orang yang tahu, tidak memublikasikan (kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku). Ini untuk menjaga (anak-anak lain) ke depan," ujar Yudi Kurnia.

"Saya yang melihat orang tua korban di sini aja sakit hati. Karena, itu (menyekolahkan anak ke pesantren) satu-satunya harapan orang tua untuk memajukan anaknya, membuat anaknya menjadi orang sukses, berakhlak tinggi, berpengetahuan cukup. Tiba-tiba dirusak oleh oknum," tuturnya.

Diketahui, LBH SPP Garut memberikan bantuan hukum bagi 11 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan, ustaz atau guru Ponpes TM Boarding School dan Ponpes MH Antapani, Kota Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network