Penerapan tarif angkot baru di KBB yang disepakati naik 30 persen imbas dari naiknya harga BBM, hingga kini belum bisa ditetapkan. (Foto: Dok)

Menurutnya, usulan kenaikan tarif angkot 30 persen tersebut telah disepakati oleh Organda dan Dishub KBB setelah harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan. Pertimbangannya karena hal itu memberatkan pengusaha angkutan dan sopir angkot, mengingat harga suku cadang kendaraan pasti naik.

Pihaknya juga sudah menyampaikan ke pihak Organda maupun para pengusaha angkutan di KBB terkait kendala yang dihadapi. Hingga kini mereka memahami dan tidak ada desakan untuk segera menerapkan kenaikan tarif.

"Di lapangan mungkin sudah ada yang melakukan penyesuaian tarif sambil menunggu SK turun. Itu tidak bisa dihindari karena pengeluaran sopir jadi membengkak setelah harga BBM naik," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network