BANDUNG BARAT, iNews.id - Kenaikan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 30 persen di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum bisa ditetapkan. Pasalnya, keputusan itu masih terkendala belum turunnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat lantaran Bupati KBB masih berstatus Plt.
"Naiknya tarif angkot masih terganjal belum turunnya SK, sebab di KBB masih dijabat Plt Bupati. Jadi perlu ada rekomendasi dari Kemendagri," kata Kepala Dinas Perhubungan KBB, Lukmanul Hakim, Jumat (16/9/2022).
Dia mengatakan, terkait usulan kenaikan tarif angkot tersebut sudah diajukan ke Plt Bupati dan ditembuskan ke Sekda dan Bagian Hukum untuk dibuatkan SK bupati. Hanya untuk keluar SK bupati mesti ada evaluasi dan rekomendasi dari Kemendagri.
Hal tersebut yang sedang ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Pemda KBB. Nantinya yang akan memproses mereka termasuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Kemendagri. Dishub hanya menyampaikan usulan soal kenaikan tarif angkutannya.
"Beda kalau bupatinya udah definitif, SK bisa langsung turun tanpa diajukan ke Kemendagri, jadi lebih cepat," katanya.
Menurutnya, usulan kenaikan tarif angkot 30 persen tersebut telah disepakati oleh Organda dan Dishub KBB setelah harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan. Pertimbangannya karena hal itu memberatkan pengusaha angkutan dan sopir angkot, mengingat harga suku cadang kendaraan pasti naik.
Pihaknya juga sudah menyampaikan ke pihak Organda maupun para pengusaha angkutan di KBB terkait kendala yang dihadapi. Hingga kini mereka memahami dan tidak ada desakan untuk segera menerapkan kenaikan tarif.
"Di lapangan mungkin sudah ada yang melakukan penyesuaian tarif sambil menunggu SK turun. Itu tidak bisa dihindari karena pengeluaran sopir jadi membengkak setelah harga BBM naik," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait