Sopir angkot menunjukkan kenaikan tarif sementara saat demo tidak mengangkut penumpang karena belum ada penyesuaian tarif resmi. (FOTO: Illustrasi/DHARMAWAN HADI)
Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman mengancam mencabut izin trayek angkutan kota (angkot) jika sopir menaikkan tarif tidak wajar atau di luar ketentuan. Tindakan tegas tersebut ditujukan kepada seluruh angkot yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi. 

Dishub Kabupaen Sukabumi tidak akan segan dan pandang bulu, jika menemukan atau mendapatkan laporan pengemudi angkot mematok tarif di luar ketentuan kepada para penumpang. 

"Iya, pasti akan kami cabut izin operasi trayeknya jika mereka mematok tarif kepada para penumpang di luar kewajaran. Karena, sudah jelas sudah ada aturannya," kata Kadishub Kabupaten Sukabumi di kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/9/2022).

Sanksi pencabutan izin trayek tersebut, ujar Dedi, akan diterapkan setelah melalui proses hukum disertai bukti-bukti akurat. Untuk itu, masyarakat Kabupaten Sukabumi diimbau segera melapor jika menemukan ada oknum sopir angkot yang menerapkan tarif di luar ketentuan. 

"Jadi masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dengan disertai bukti pelanggaran, pasti akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Dedi Chardiman. 

Kadishub Kabupaten Sukabumi menuturkan, sehari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Dishub Kabupaten Sukabumi berupaya maksimal untuk melakukan yang terbaik terkait penyesuaian tarif angkutan umum sementara sebesar Rp1.000 dari tarif lama.

"Iya, itu baru tarif sementara. Karena jika tarif resmi dengan keputusan bupati atau Perbup Sukabumi, hitungannya itu harus matang. Karena, ada 14 indikator berkaitan dengan tarif tersebut. Makanya, sehari setelah kenaikan BBM itu, kami melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran kepada mereka untuk menggunakan tarif sementara," ujar Dedi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA TERKAIT