Kadishub Kabupaten Sukabumi menuturkan, sehari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Dishub Kabupaten Sukabumi berupaya maksimal untuk melakukan yang terbaik terkait penyesuaian tarif angkutan umum sementara sebesar Rp1.000 dari tarif lama.
"Iya, itu baru tarif sementara. Karena jika tarif resmi dengan keputusan bupati atau Perbup Sukabumi, hitungannya itu harus matang. Karena, ada 14 indikator berkaitan dengan tarif tersebut. Makanya, sehari setelah kenaikan BBM itu, kami melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran kepada mereka untuk menggunakan tarif sementara," ujar Dedi.
Editor : Agus Warsudi
tarif angkot tarif angkutan tarif angkutan umum harga bbm Dampak kenaikan harga bbm harga bbm naik kenaikan harga bbm Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait