Sopir angkot menunjukkan kenaikan tarif sementara saat demo tidak mengangkut penumpang karena belum ada penyesuaian tarif resmi. (FOTO: Illustrasi/DHARMAWAN HADI)

Kadishub Kabupaten Sukabumi menuturkan, sehari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Dishub Kabupaten Sukabumi berupaya maksimal untuk melakukan yang terbaik terkait penyesuaian tarif angkutan umum sementara sebesar Rp1.000 dari tarif lama.

"Iya, itu baru tarif sementara. Karena jika tarif resmi dengan keputusan bupati atau Perbup Sukabumi, hitungannya itu harus matang. Karena, ada 14 indikator berkaitan dengan tarif tersebut. Makanya, sehari setelah kenaikan BBM itu, kami melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran kepada mereka untuk menggunakan tarif sementara," ujar Dedi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network