Penerapan tarif angkot baru di KBB yang disepakati naik 30 persen imbas dari naiknya harga BBM, hingga kini belum bisa ditetapkan. (Foto: Dok)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kenaikan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 30 persen di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum bisa ditetapkan. Pasalnya, keputusan itu masih terkendala belum turunnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat lantaran Bupati KBB masih berstatus Plt. 

"Naiknya tarif angkot masih terganjal belum turunnya SK, sebab di KBB masih dijabat Plt Bupati. Jadi perlu ada rekomendasi dari Kemendagri," kata Kepala Dinas Perhubungan KBB, Lukmanul Hakim, Jumat (16/9/2022).

Dia mengatakan, terkait usulan kenaikan tarif angkot tersebut sudah diajukan ke Plt Bupati dan ditembuskan ke Sekda dan Bagian Hukum untuk dibuatkan SK bupati. Hanya untuk keluar SK bupati mesti ada evaluasi dan rekomendasi dari Kemendagri.

Hal tersebut yang sedang ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Pemda KBB. Nantinya yang akan memproses mereka termasuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Kemendagri. Dishub hanya menyampaikan usulan soal kenaikan tarif angkutannya. 

"Beda kalau bupatinya udah definitif, SK bisa langsung turun tanpa diajukan ke Kemendagri, jadi lebih cepat," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network