Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati minta tidak dihukum mati. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, Kamis (3/2/2022). Dalam sidang menganggendakan pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPUU) tersebut, terdakwa Herry Wirawan tetap meminta majelis hakim memberikan pengurangan hukuman atas kejahatannya.

Herry yang mengikuti sidang secara virtual meminta majelis hakim tidak memvonis hukuman mati dan kebiri, serta tidak melakukan penyitaaan terhadap semua asetnya. Dia beralasan, ingin mengurus anak-anaknya.

"Pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya. Terdakwa (Herry Wirawan) meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami (JPU) bacakan dalam persidangan sebelumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada wartawan seusai sidang, Kamis (3/2/2022). 

Jaksa penuntut umum (JPU) Rika Fitriani menyatakan, Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan anak-anak. "Minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anak-anaknya," kata Rika. 

Namun, ujar Rika, Herry tidak menjelaskan anak mana yang akan diurus. Sebab, seperti diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati. "Dia berkata anak-anaknya aja. Mungkin umum (termasuk anak-anak hasil perkosaan)," ujar Rika. 

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry enggan membeberkan isi duplik yang disampaikan dalam sidang. Ira mengatakan, duplik merupakan materi persidangan yang tak bisa diungkap ke publik. 

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusanny itu majelis hakim," kata Ira Mambo. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana yang menjadi JPU dalam perkara ini, meminta majelis hakim, tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. 

"Dalam replik, kami pada intinya tetap pada tuntutan semula (hukuman mati) dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep di PN Bandung, Kamis (27/1/2022). 

Dalam replik, ujar Asep N Mulyana, pihaknya menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh LPSK tidak sepadan dengan penderitaan para korban. Karena itu, JPU tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal merampas aset Herry Wirawan. 

"Kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitunhan LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban. Kami menyampaikan kepada majelis hakim kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," ujar Asep N Mulyana.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network