Status istri kedua Ade Bogel itu, ujar AKBP Aldi Subartono, masih saksi karena saat kejadian perempuan itu ada di rumah kontrakan tersebut.
Namun dia tidak menghentikan aksi keji suami terhada anak-anaknya. Itu diperkuat dengan keterangan dan bukti-bukti hasil penyidikan di lapangan.
Sejauh ini belum ada bukti N terlibat dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan AH (10) tewas dan AMN (12) mengalami luka-luka pada 6 Februari 2023 lalu.
Informasi yang didapat juga belum ditemukan bukti N ikut dalam penganiayaan. "Jadi dia masih saksi karena dari alat bukti yang dikumpulkan termasuk keterangan dari saksi lain, memang dia masih tetap sebagai saksi," ujar AKBP Aldi Subartono.
Editor : Agus Warsudi
aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan kasus penganiayaan anak korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan anak cimahi polres cimahi
Artikel Terkait