MAJALENGKA, iNews.id - Kasus gugatan yang melibatkan keluarga terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam perkara bernomor 7/Pdt.G/2021/PN MJL, seorang perempuan atas nama Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio menggugat keabsahan status anak yang disandang Ika Wartika alias Kwik Gien Nio.
Selain Ika Wartika alias Kwik Gien Nio, ikut sebagai pihak turut tergugat, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka. Gugatan ini diajukan diduga bermotif penguasaan harta warisan.
Gugatan yang diajukan Sri Mulyani itu berawal ketika penggugat menikah dengan Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng. Selama pernikahan, pasangan suami itu tidak memiliki keturunan. Pada 1964, pasangan suami istri itu mendapatkan titipan anak berusia 6 tahun yang diketahui bernama Kwik Gien Nio alias Ika Wartika.
Dalam perjalanannya, berdasarkan akta Kelahiran, disebutkan bahwa Andi Kurnaedi sebagai ayah dari tergugat. Data tersebut muncul di akta kelahiran dengan N0.41/SAL.1958 teranggal 5 Maret 1983 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka melalui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983.
Di kemudian hari, Sri Mulyani yang merupakan istri dari Andi Kurnaedi keberatan dengan data itu sehingga mengajukan gugatan. Andi Kurnaedi sendiri telah meninggal pada 7 Mei 2006 lalu.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, dalam kolom petitum, terdapat 13 gugatan primer yang disampaikan penggugat Sri Mulyani atau Kwik Lioe Nio.
“Menyatakan secara hukum bahwa Ika Wartika alias Kwik Gien Nio adalah bukan anak kandung atau anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan yang sah antara Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio dengan almarhum Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng,’ demikian salah satu bunyu gugatan primer tersbeut.
Dengan menyatakan bahwa Ika Wartika bukan anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan antara penggugat dengan suaminya. Penggugat juga meminta PN menyatakan bahwa dia sebagai satu-satunya ahli waris.
“Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat sebagai istri adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari almarhum suaminya Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng,” demikian gugatan primer dalam point lain.
Sementara, Humas PN Majalengka Beni Cahyono mengatakan, saat ini proses kasus gugatan tersebut masuk ke dalam mediasi. Mediasi pertama dilakukan pada 13 April kemarin.
“Mediasi kedua nanti tanggal 22 April. Kalau mediasi berhasil, ya berati sudah, selesai. Kalau tidak, dilanjutkan dengan persidangan," kata Beni Cahyono, Kamis (15/4/2021).
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Majalengka majalengka PN Majalengka rebutan warisan rebutan harta warisan perebutan harta warisan warisan tanah warisan
Artikel Terkait