BANDUNG, iNews.id - Andreas Fitrial Bastian (30) dan Aldi Muhammad Rixy (31), ditangkap polisi gegara mengamuk dan menembakkan senjata api (senpi) rakitan. Tindakan itu dilakukan Andreas karena kesal lapak dagangannya ditertibkan.
Peristiwa tersebut terjadi di tempat parkir sebelah utara Pasar Andir, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung pada Kamis 1 April 2021 sekitar Jam 14.20 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, kronologi kejadian, Kamis 1 April 2021 sekitar pukul 14.22 WWIB di tempat parkir utara Pasar Andir, pelapor Riki, satpam pasar, didatangi pelaku Andreas dan Aldi.
Andreas dan Aldi menanyakan H Ujang dan Diki untuk mengklarifikasi masalah lapak tempat jualanya yang ditertibkan oleh pihak PD Pasar Andir. Saat marah-marah itu, pelaku Andreas sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelapor.
Editor : Agus Warsudi
bersenjata api amunisi senjata api bawa senjata api kasus senjata api ilegal kepemilikan senjata api ilegal senjata api senjata api rakitan kota bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait