Tersangka Andreas dan Aldi, ditangkap polisi karena memiliki dan menggunakan senpi rakitan. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Diamankan pula satu pucuk senjata api jenis pen, empat butir peluru tajam aktif, 14 butir peluru hampa, dan tiga butir selongsong peluru. pemilik senjata rakitan, Aldi, mengaku, senpi dan amunisi tersebut dibeli secara online," tutur Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, tersangka Andreas dan Aldi disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network