"Diamankan pula satu pucuk senjata api jenis pen, empat butir peluru tajam aktif, 14 butir peluru hampa, dan tiga butir selongsong peluru. pemilik senjata rakitan, Aldi, mengaku, senpi dan amunisi tersebut dibeli secara online," tutur Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka Andreas dan Aldi disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
bersenjata api amunisi senjata api bawa senjata api kasus senjata api ilegal kepemilikan senjata api ilegal senjata api senjata api rakitan kota bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung
Artikel Terkait