Herry Wirawan, ustaz yang memperkosa belasan santriwati tersenyum saat difoto petugas Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: Rutan kebonwaru)

Selain itu, dengan kedok sebagai pemilik yayasan, Herry Wirawan diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi. Hal ini diketahui Kajati Jabar Asep N Mulyana turun langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Bandung pada Selasa (21/12/2021). 

"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," kata Kejati Jabar. 

Asep N Mulyana juga menanyakan dalam persidangan mengenai peran Herry Wirawan dalam menjalankan Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. Beberapa pertanyaan yang dilayangkan seperti mekanisme pembelajaran dan kurikukum serta evaluasi tempat pendidikannya.

"Ada (penyelewengan) dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan yang bersangkutan mengajukan Bansos dan anak-anak itu menerima Bansos itu, kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk kepentingan dia," ujar Asep N Mulyana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network