Selain itu, dengan kedok sebagai pemilik yayasan, Herry Wirawan diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi. Hal ini diketahui Kajati Jabar Asep N Mulyana turun langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Bandung pada Selasa (21/12/2021).
"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," kata Kejati Jabar.
Asep N Mulyana juga menanyakan dalam persidangan mengenai peran Herry Wirawan dalam menjalankan Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. Beberapa pertanyaan yang dilayangkan seperti mekanisme pembelajaran dan kurikukum serta evaluasi tempat pendidikannya.
"Ada (penyelewengan) dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan yang bersangkutan mengajukan Bansos dan anak-anak itu menerima Bansos itu, kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk kepentingan dia," ujar Asep N Mulyana.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan belasan santriwati cabuli santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati kota bandung
Artikel Terkait