"(HW) nggak bilang keluarganya dimasukkan dalam pengurus yayasan tersebut. Orang tuanya selaku pembina. Kakak dan iparnya pengurus," ujar Dodi Gazali Emil.
Keluarga mengetahui nama mereka tercantum sebagai pengurus setelah kasus ini viral di media sosial. Sebelum kasus ini viral, keluarga tidak tahu bahwa mereka memiliki jabatan dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. "(Mereka) tidak tau. Hanya memberikan keterangan seperti itu tadi," tutur Kasipenkum.
Diketahui, terdakwa Herry Wirawan memiliki dua yayasan yang menggelar pendidikan keagamaan atau pesantren di Kota Bandung, yakni, Ponpes Madani Boarding School di Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani.
Di dua gedung yayasan inilah, Herry Wirawan melancarkan aksi bejat dan kejinya memperkosaan belasan santriwati selama lima tahun, dari 2016 sampai 2021. Korban tak hanya diperkosa di asrama, tetapi juga di hotel dan apartemen.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan belasan santriwati cabuli santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati kota bandung
Artikel Terkait