Herry Wirawan, ustaz yang memperkosa belasan santriwati tersenyum saat difoto petugas Rutan Kebonwaru Bandung. (Foto: Rutan kebonwaru)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan (37), terdakwa pemerkosaan belasan santriwati mencatut nama-nama keluarganya sebagai pengurus Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda Antapani, Kota Bandung. Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021), keluarga Herry mengaku tidak tahu menahu dengan yayasan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta, keluarga Herry dimasukkan namanya sebagai pengurus yayasan, tanpa izin. 

"(Herry Wirawan) memasukan satu orang tuanya, dua kakak, dan ipar (sebagai pengurus yayasan). Mereka gak tahu tentang kepengurusan yayasan tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan seusai sidang ke-10 kasus pemerkosaan

Para saksi juga mengatakan bahwa HW mencantumkan nama mereka sebagai pengurus Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda tanpa izin. Bahkan, HW memasukkan nama kedua orangtuanya menjadi pengurus yayasan. 

"(HW) nggak bilang keluarganya dimasukkan dalam pengurus yayasan tersebut. Orang tuanya selaku pembina. Kakak dan iparnya pengurus," ujar Dodi Gazali Emil.

Keluarga mengetahui nama mereka tercantum sebagai pengurus setelah kasus ini viral di media sosial. Sebelum kasus ini viral, keluarga tidak tahu bahwa mereka memiliki jabatan dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. "(Mereka) tidak tau. Hanya memberikan keterangan seperti itu tadi," tutur Kasipenkum. 

Diketahui, terdakwa Herry Wirawan memiliki dua yayasan yang menggelar pendidikan keagamaan atau pesantren di Kota Bandung, yakni, Ponpes Madani Boarding School di Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani.

Di dua gedung yayasan inilah, Herry Wirawan melancarkan aksi bejat dan kejinya memperkosaan belasan santriwati selama lima tahun, dari 2016 sampai 2021. Korban tak hanya diperkosa di asrama, tetapi juga di hotel dan apartemen.

Selain itu, dengan kedok sebagai pemilik yayasan, Herry Wirawan diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi. Hal ini diketahui Kajati Jabar Asep N Mulyana turun langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Bandung pada Selasa (21/12/2021). 

"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," kata Kejati Jabar. 

Asep N Mulyana juga menanyakan dalam persidangan mengenai peran Herry Wirawan dalam menjalankan Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. Beberapa pertanyaan yang dilayangkan seperti mekanisme pembelajaran dan kurikukum serta evaluasi tempat pendidikannya.

"Ada (penyelewengan) dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan yang bersangkutan mengajukan Bansos dan anak-anak itu menerima Bansos itu, kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk kepentingan dia," ujar Asep N Mulyana.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network