"Kemarin kejadiannya tanggal 1 (Februari 2022). Saya lihat, makanya cek ke sana kegiatan barongsai gitu lah memperingati Imlek," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).
Rasdian Setiadi menyatakan, sebagai langkah tindak lanjut atas kejadian itu, Satpol PP Kota Bandung telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengecek ke lokasi. Jika hari ini masih ada kegiatan serupa, petugas bakal melakukan penghentian dan pembubaran.
Pengecekan di lokasi mal, ujar Rasdian, juga dilaksanakan untuk meminta keterangan penyelenggara kegiatan tersebut. Satpol PP Kota Bandung bakal memberi sanksi karena kegiatan itu telah menimbulkan kerumunan yang berpotensi memicu penularan Covid-19.
Editor : Agus Warsudi
Kerumunan kasus kerumunan massa kerumunan massa kerumunan orang barongsai kota bandung Satpol PP Kota Bandung
Artikel Terkait