Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi Aab Abdullah mengaku belum mengetahui kejadian tersebut. MUI Kota Sukabumi akan mencari dan menelaah kejadian tersebut.
"Kami belum mengetahui kejadian itu, kami masih dalam klarifikasi namun demikian jika hal tersebut terjadi, tidak bisa dibenarkan, ini berbahaya bagi kota kita," ujar Aab.
Editor : Agus Warsudi
kasus penghinaan Pasal Penghinaan Agama penghinaan penghinaan agama kasus penistaan agama penistaan agam penistaan agama hina nabi muhammad hina nabi muhammad nabi muhammad saw
Artikel Terkait