Petugas Polsek Ciemas berjaga di rumah pasutri P dan E yang dirusak massa gegara tuduhan dukun santet. (FOTO: Humas Polda Jabar)

SUKABUMI, iNews.id - Petugas Polsek Ciemas mengamankan pasangan suami istri, P (65) dan E (50) dari amukan massa di Kampung Bojong Kalong, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/5/23). Aksi perusakan rumah dilakukan warga karena kedua korban dituduh dukun santet.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, hukum Indonesia tidak bisa membuktikan kekuatan gaib, seperti santet benar ada atau tidak.

Namun hukum bisa mengadili seseorang yang mengaku memiliki kekuatan ghaib dan menggunakannya untuk hal tidak baik.

"Dibutuhkan bukti yang kuat serta keterangan ahli  agar kasus ini bisa dibawa ke jalur hukum. Karena itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terhadap kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede  mengatakan, warga merusak rumah korban hingga rusak berat di Kampung Bojong Kalong, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network