"Anggota kami mengamankan dua orang, pasangan suami istri itu karena khawatir diamuk massa dengan tuduhan dukun santet," kata Kapolres Sukabumi.
AKBP Maruly Pardede menyatakan, pasangan suami istri dituduh sebagai dukun santet karena beberapa warga kesurupan dan menyebut sebagai mahluk gaib suruhan pasutri P dan E.
"Sebetulnya pasangan suami istri itu sudah dimediasi oleh pemerintah desa setempat dengan menghadirkan para tokoh masyarakat. Dalam musyawarah itu, keduanya mengaku tidak punya ilmu hitam," ujar AKBP Maruly Pardede.
Pascaaksi perusakan, petugas Polsek Ciemas masih berjaga di tempat kejadian perkara (TKP) rumah pasutri P dan E yang dirusak massa. Sedangkan P dan E dalam kondisi selamat di bawah pengamanan aparat kepolisian.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait