Seorang pria di Kota Sukabumi ditangkap polisi setelah memaksa anak di bawa umur berbuat cabul sesama jenis. (Foto: Ilustrasi)

SUKABUMI, iNews.id - Seorang pria ditangkap polisi setelah dilaporkan memaksa bocah laki-laki di bawah umur untuk berbuat asusila di Citamiang, Kota Sukabumi. Korban dipaksa pelaku melakukan perbuatan cabul sesama jenis.

"Kejadiannya pada Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekitar jam 19.30 WIB, bertempat di rumah terlapor. Awalnya korban dibujuk oleh terlapor akan diberi air doa, yang menurut terlapor agar korban menjadi pintar," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih kepada iNews.id, Kamis (4/5/2023).

Lalu setelah itu, lanjut Astuti, korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah terlapor. Setelah berada di rumah, korban kemudian dipijat-pijat di bagian kakinya. Setelah itu terlapor melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.

"Pada akhirnya korban dipaksa melakukan tindakan asusila kepada terlapor yang terjadi sekitar 2 menit. Karena ada yang mengetuk pintu rumah terlapor, kemudian perbuatan cabul tersebut terhenti," ujar Astuti.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network