Seorang pria di Kota Sukabumi ditangkap polisi setelah memaksa anak di bawa umur berbuat cabul sesama jenis. (Foto: Ilustrasi)

"Setelah itu korban pulang dan menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada ibu korban. Atas dasar pengakuan dari korban, pihak keluarga melapor ke Polres Sukabumi Kota, untuk pengusutan lebih lanjut. Saat ini terlapor sudah diamankan di Unit PPA Polres Sukabumi Kota," kata dia.

Lebih lanjut Astuti mengatakan, terlapor dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah umur.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network