“Korban Reni tidak mengalami pelecehan seksual atau kekerasan fisik,” ujarnya.
Kasus Reni Rahmawati korban TPPO modus kawin kontrak di China berawal dari perkenalan korban dengan Y dan A melalui media sosial. Pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar.
Reni kemudian dibawa ke Bogor untuk pembuatan paspor. Di sanalah YF menghubungkan Reni dengan LKS di Guangzhou. Tersangka menyusun skenario pernikahan palsu antara Reni dan TTC dengan dalih hanya untuk kebutuhan administratif.
Namun kenyataannya, Reni justru diperlakukan sebagai istri TTC selama tinggal di desa terpencil di kawasan Yongchun, sekitar 1.000 kilometer dari Guangzhou.
Konsul Jenderal RI Guangzhou, Ben Perkasa, membeberkan operasi panjang untuk menyelamatkan Reni.
“Dari hasil operasi kami berhasil menjemput dan membawa saudari Reni Rahmawati dari desa di pelosok Tiongkok, sekitar 1.000 kilometer dari Guangzhou,” katanya.
Penjemputan Reni tidak mudah karena harus melalui negosiasi dengan keluarga TTC dan aparat desa setempat.
“TTC bersedia mengabulkan gugatan cerai karena menurut hukum Tiongkok mereka sah sebagai suami istri sejak 20 Mei 2025,” kata Ben.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait