Reni Rahmawati warga Sukabumi korban TPPO modus kawin kontrak di China tiba di Tanah Air saat berada di Polda Jabar. (Foto: ist)

BANDUNG, iNews.id - Momen haru mewarnai kepulangan Reni Rahmawati korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus kawin kontrak di China. Warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini langsung menangis begitu bertemu keluarganya setiba di Tanah Air.

Selama enam bulan terakhir, reni terjebak dalam praktik perdagangan orang berkedok pernikahan di Guangzhou, China. Kepulangannya langsung disambut keluarga di Polda Jabar, Selasa (18/11/2025).

Reni datang ke Polda Jabar didampingi pejabat konsuler dari KJRI Guangzhou. Dia tak kuasa menahan tangis saat bertemu keluarganya. Selama ini, Reni berjuang untuk keluar dari status pernikahannya dengan warga negara China berinisial TTC.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan rasa syukurnya atas keberhasilan pemulangan Reni.

“Dengan bersyukur kepada Allah SWT, hari yang penuh berkah ini telah kembali saudara kita Reni Rahmawati,” ujar Irjen Rudi dikutip dari iNews Bandung Raya, Selasa (18/11/2025).

Kasus Reni Rahmawati korban TPPO modus kawin kontrak di China bermula saat dirinya dinyatakan hilang dan kemudian diketahui dibawa ke China untuk dinikahi oleh pria berinisial TTC, warga Quanzhou, Fujian. Dua pelaku utama yakni Y dan A, warga Cianjur, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini terjadi karena ada tipu muslihat. Ada perbuatan pidana oleh dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda.

Reni diiming-imingi pekerjaan bergaji Rp15–30 juta per bulan. Namun setibanya di China, dia justru dinikahkan dengan TTC.

Kapolda Jabar menjelaskan bahwa pemulangan korban dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga.

“Alhamdulillah Teh Reni sudah bisa diamankan dan ditolong oleh KJRI Guangzhou. Masalah-masalah hukum yang tersisa di Guangzhou diselesaikan,” katanya.

Polda Jabar, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, hingga Hubinter Polri terlibat dalam proses tersebut. Tiga orang lainnya, YF, LKS, dan YKG, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pejabat KJRI Guangzhou, Indah Mekawati, memastikan Reni tidak mengalami kekerasan fisik maupun pelecehan seksual selama di China.

“Korban Reni tidak mengalami pelecehan seksual atau kekerasan fisik,” ujarnya.

Kasus Reni Rahmawati korban TPPO modus kawin kontrak di China berawal dari perkenalan korban dengan Y dan A melalui media sosial. Pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar.

Reni kemudian dibawa ke Bogor untuk pembuatan paspor. Di sanalah YF menghubungkan Reni dengan LKS di Guangzhou. Tersangka menyusun skenario pernikahan palsu antara Reni dan TTC dengan dalih hanya untuk kebutuhan administratif.

Namun kenyataannya, Reni justru diperlakukan sebagai istri TTC selama tinggal di desa terpencil di kawasan Yongchun, sekitar 1.000 kilometer dari Guangzhou.

Konsul Jenderal RI Guangzhou, Ben Perkasa, membeberkan operasi panjang untuk menyelamatkan Reni.

“Dari hasil operasi kami berhasil menjemput dan membawa saudari Reni Rahmawati dari desa di pelosok Tiongkok, sekitar 1.000 kilometer dari Guangzhou,” katanya.

Penjemputan Reni tidak mudah karena harus melalui negosiasi dengan keluarga TTC dan aparat desa setempat.

“TTC bersedia mengabulkan gugatan cerai karena menurut hukum Tiongkok mereka sah sebagai suami istri sejak 20 Mei 2025,” kata Ben.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network